“Mudah, Transparan dan Mendukung Ekonomi Perbatasan”
Portal Sewa Barang Milik Negara PLBN Entikong hadir sebagai sarana transparan dan mudah diakses bagi masyarakat serta pelaku usaha untuk memanfaatkan aset negara secara optimal. Melalui layanan ini, PLBN Entikong berperan mendukung pertumbuhan ekonomi perbatasan dengan menyediakan fasilitas yang dapat disewa oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sewa Lapak Basah di Pasar PLBN Entikong
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah
Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir
Sewa Lapak Kering di Pasar PLBN Entikong
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah
Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir
Sewa Kios di Pasar PLBN Entikong
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah
Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir
Sewa Convey di Pasar PLBN Entikong
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah
Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir
Sewa Kios di Pasar PLBN Entikong
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah
Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir
Seluruh masyarakat dapat menyewa barang milik negara melalui portal ini, baik perorangan, pelaku usaha, maupun instansi/komunitas, selama memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pasar Tradisional PLBN Entikong: kios dan lapak (kering/basah) untuk usaha makanan-minuman, sembako, pakaian, kosmetik, elektronik, sayur, buah, ikan, dan berbagai kebutuhan harian.
Convenience Store PLBN Entikong: ruang usaha untuk kuliner, kerajinan lokal (Dayak, Melayu), pakaian, sepatu, batik, perhiasan, hingga kafe/restoran.
Mini Terminal PLBN Entikong: lapak kecil untuk usaha makanan dan minuman.
Area Plaza / Taman Zona Pendukung: ruang terbuka untuk kegiatan festival, bazar, atau perdagangan temporer.
Prosedur sewa:
1. Penyewa menghubungi petugas BNPP
2. Penyewa membawa fotokopi dokumen KTP, KK, NPWP, dan surat izin usaha
3. Penyewa membayar uang sewa 1 bulan dulu
4. Bukti pembayaran dibawa sebagai syarat menandatangani perjanjian sewa
5. Penyewa menandatangani surat pernyataan mematuhi aturan yang berlaku dan surat permohonan sewa serta melampirkan fotokopi kk, surat izin usaha
6. Penyewa mengambil kunci toko ke petugas BNPP
dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan sewa yaitu fotokopi dokumen KTP, KK, NPWP, dan surat izin usaha
Sewa dapat dilakukan secara harian, bulanan dan tahunan tergantung dengan jenis objek sewa
Pembayaran dilakukan melaui bank/mobile banking setelah mendapatkan kode e-billing dari petugas PLBN
Untuk info lebih lanjut silakan menghubungi Admin PLBN Entikong: 085274874796