PORTAL SEWA BMN

“Mudah, Transparan dan Mendukung Ekonomi Perbatasan”

Portal Sewa Barang Milik Negara PLBN Entikong hadir sebagai sarana transparan dan mudah diakses bagi masyarakat serta pelaku usaha untuk memanfaatkan aset negara secara optimal. Melalui layanan ini, PLBN Entikong berperan mendukung pertumbuhan ekonomi perbatasan dengan menyediakan fasilitas yang dapat disewa oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PASAR TRADISIONAL

LAPAK BASAH

Sewa Lapak Basah di Pasar PLBN Entikong 
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah

Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir

Rp. 53.000

per bulan

LAPAK KERING

Sewa Lapak Kering di Pasar PLBN Entikong 
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah

Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir

Rp. 53.000

per bulan

KIOS

Sewa Kios di Pasar PLBN Entikong 
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah

Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir

Rp. 182.000

per bulan

CONVENIENCE STORE

CONVEY

Sewa Convey di Pasar PLBN Entikong 
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah

Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir

Rp. 1.701.000

per bulan

KIOS

Sewa Kios di Pasar PLBN Entikong 
📌 Lokasi strategis di kawasan perbatasan
📌 Fasilitas lengkap dan nyaman
📌 Harga terjangkau dengan prosedur yang mudah

Fasilitas: Listrik, WC, Musholla, Keamanan 24 Jam, Parkir

Rp. 122.000

per bulan

FAQ Sewa BMN

Siapa saja yang dapat menyewa fasilitas di PLBN Entikong?

Seluruh masyarakat dapat menyewa barang milik negara melalui portal ini, baik perorangan, pelaku usaha, maupun instansi/komunitas, selama memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

    • Pasar Tradisional PLBN Entikong: kios dan lapak (kering/basah) untuk usaha makanan-minuman, sembako, pakaian, kosmetik, elektronik, sayur, buah, ikan, dan berbagai kebutuhan harian.

    • Convenience Store PLBN Entikong: ruang usaha untuk kuliner, kerajinan lokal (Dayak, Melayu), pakaian, sepatu, batik, perhiasan, hingga kafe/restoran.

    • Mini Terminal PLBN Entikong: lapak kecil untuk usaha makanan dan minuman.

    • Area Plaza / Taman Zona Pendukung: ruang terbuka untuk kegiatan festival, bazar, atau perdagangan temporer.

Prosedur sewa:
1. Penyewa menghubungi petugas BNPP
2. Penyewa membawa fotokopi dokumen KTP, KK, NPWP, dan surat izin usaha
3. Penyewa membayar uang sewa 1 bulan dulu
4. Bukti pembayaran dibawa sebagai syarat menandatangani perjanjian sewa
5. Penyewa menandatangani surat pernyataan mematuhi aturan yang berlaku dan surat permohonan sewa serta melampirkan fotokopi kk, surat izin usaha
6. Penyewa mengambil kunci toko ke petugas BNPP

dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan sewa yaitu fotokopi dokumen KTP, KK, NPWP, dan surat izin usaha

Sewa dapat dilakukan secara harian, bulanan dan tahunan tergantung dengan jenis objek sewa

Pembayaran dilakukan melaui bank/mobile banking setelah mendapatkan kode e-billing dari petugas PLBN 

Untuk info lebih lanjut silakan menghubungi Admin PLBN Entikong: 085274874796